You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Rapat Paripurna DPRD Perdana, PJ Gubernur Heru Sampaikan Pendapat Akhir
....
photo Mochamad Tresna Suheryanto - Beritajakarta.id

Pj Gubernur Hadiri Rapat Paripurna Perdana dengan DPRD

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Senin (17/10), menghadiri rapat paripurna pertama dengan DPRD DKI.

Eksekutif berharap agar Dewan terus mengawal dan memberikan masukan

Pada kesempatan ini, Heru menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi; dan Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan, atas ketelitian dalam mencermati seluruh substansi materi Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi; dan Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, sehingga persetujuan DPRD dapat diberikan," ujar Heru.

Pimpinan DPRD DKI Gelar Rapimgab Penyampaian Tiga Raperda

Heru menjelaskan, disetujuinya Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi ini menjadi Peraturan Daerah, telah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, yang merupakan bentuk kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung percepatan peningkatan nilai investasi dan kemudahan berusaha. 

Selanjutnya, kata Heru, Eksekutif telah mengundangkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP) Provinsi DKI Jakarta.

"Melalui Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR WP Provinsi DKI Jakarta, kami akan terus mengoptimalkan dan mendukung terwujudnya pemanfaatan ruang yang produktif secara berkelanjutan melalui upaya integrasi kebijakan pembangunan nasional dan sektoral, mengakomodasi dinamika pembangunan di DKI Jakarta, serta penguatan pelembagaan penataan ruang," jelas Heru.

Selain itu, Peraturan Daerah ini juga menjadi penyemangat Eksekutif untuk mengajak berbagai pihak dalam menumbuhkan dan meningkatkan perhatian serta kepedulian terhadap para penyandang disabilitas, untuk berkolaborasi bersama Pemprov DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan prestasi bagi penyandang disabilitas di segala bidang.

Heru berharap, Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini menjadi barometer bagi Perda serupa di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Sehingga tercipta sumber daya manusia disabilitas yang unggul dan sejahtera di Indonesia.

"Eksekutif berharap agar Dewan terus mengawal dan memberikan masukan dalam setiap pelaksanaan berbagai ketentuan Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di DKI Jakarta, sehingga memberikan kontribusi terhadap upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menghadirkan kesetaraan, keadilan dan kebahagiaan bagi para penyandang disabilitas yang setara dengan warga Kota Jakarta lainnya dalam berbagai aspek," pungkas Heru.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 14.485 Wisatawan Telah Kunjungi Kepulauan Seribu

    access_time03-04-2025 remove_red_eye737 personAnita Karyati
  2. Monas Siap Sambut Wisatawan Libur Lebaran

    access_time30-03-2025 remove_red_eye733 personDessy Suciati
  3. Andilan Potong Kebo Tradisi Lebaran Ala Betawi

    access_time29-03-2025 remove_red_eye677 personFolmer
  4. Hari Lebaran, 26.581 Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Stasiun Pasar Senen

    access_time31-03-2025 remove_red_eye637 personDessy Suciati
  5. Warga dan Pimpinan OPD Hadiri Open House Bersama Gubernur Pramono

    access_time31-03-2025 remove_red_eye630 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik